Sabtu, 22 Agustus 2015

Hasil Pemilu 1971 adalah Bukti Dukungan Rakyat Indonesia Kepada TNI dan Suharto.

Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa Indonesia setelah 16 tahun sejak Pemilu 1955. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5 tahun setelah pemerintahan ini berkuasa atau  perintah Tap MPRS no XI tahun 1966. Tingkat partisipasi rakyat dalam mengikuti Pemilu 1971 serta perolehan yang signifikan yg diperoleh GOLKAR sebagai kendaraan politik TNI & Suharto yang mencapai 63% suara menunjukan bahwa rakyat Indonesia saat itu mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah.

Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli 1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR. Pemilu 1971 dilaksanakan dengan menggunakan azas LUBER (Langsung, Umum, Bebas & Rahasia) yg pertama kali diterapkan di Indonesia. Seharusnya Pemilu sudah diadakan pada tanggal 6 Juli 1968 sesuai dengan TAP MPRS no XI tahun 1966 namun tertunda karena situasi nasional yg masih belum normal pasca tragedy 1965.

Boleh dikatakan bahwa Pemilu 1971 adalah Pemilu tersukses sepanjang sejarah Indonesia karena diikuti oleh lebih dari 90% pemilik suara yang terdaftar. Tahun 1971 penduduk Indonesia diketahui berjumlah 77.654,492 jiwa dengan jumlah penduduk yang memiliki hak memilih (17 tahun keatas) sebesar 58.558.776 jiwa. Dari jumlah tersebut diperoleh data bahwa sebesar 54.669.509 jiwa telah memberikan Hak suaranya pada Pemilu 1971. Antusiasme rakyat Indonesia dalam mengikuti Pemilu terlihat cukup besar sebagai dampak dari rasa suka cita karena berhasil terlepas dari teror PKI dengan Underbownya. Kemenangan TNI AD dalam menumpas PKI membuat rakyat berduyun-duyun ke lokasi TPS untuk memberikan dukungan kepada TNI dan Suharto. Rakyat seolah tidak ingin TNI meninggalkan mereka. Perolehan suara GOLKAR yang mencapai angka 63% merupakan bukti dukungan penuh dari rakyat Indonesia kepada TNI dan Suharto.

Ada hal yang menarik dari Pemilu 1971, dimana Pemerintah diwajibkan untuk bersikap Netral dengan membiarkan rakyat untuk bebas memilih. Hal ini sangat jauh berbeda dengan Pemilu 1955, dimana para pejabat negara yang menjadi anggota partai ikut menjadi calon partai secara formal yang artinya si pejabat dapat memberi pengaruh pada instansi dan jajaran dibawahnyan untuk memilih partai yang diusungnya. 

Pemilu 1971 dilaksanakan secara serentak secara nasional untuk memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II. Pemilu 1971 menjadi representasi dari terwujudnya perintah UUD45 yang mengamanatkan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui sidang paripurna MPR sebagai pemegang Mandat Kedaulatan Rakyat. Inilah kali pertama bangsa Indonesia melaksanakan perintah UUD45 pasal 3 ayat 2 tentang kewenangan MPR dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 1971 diikuti oleh 9 Partai dan 1 organisasi kemasyarakatan yg disebut GOLKAR sebagai peserta Pemilu. Berikut adalah ke  9 Partai peserta Pemilu 1971; 
1. PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia)
2. NU (Nahdlatul Ulama 1971)
3. Parmusi (Partai Muslimin Indonesia)
4. Perti (Partai Tarbiyah Islamiyah)
5. PNI Massa Marhaen (Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen)
6. Parkindo (Partai Kristen Indonesia)
7. Partai Khatolik Indonesia
8. Partai Murba (Partai Musyawarah Rakyat Banyak)
9. IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia)

Pada tahun 1975 ke 9 Partai dilebur menjadi 2 Partai Nasionalis & Agama. (PDI dan PPP).

Berikut adalah hasil perolehan suara pada Pemilu 1971









----0000----
----0000----